PT. Veritra Sentosa Internasional menyadari pentingnya memelihara reputasi yang baik serta dibutuhkan tanggung jawab dan profesionalisme tinggi dari setiap pelaku bisnis yang terlibat, berlandaskan pada kepercayaan dan kejujuran.
Prinsip-prinsip usaha dari Perusahaan adalah tindakan yang bertanggung jawab dengan integritas yang baik, berdasarkan norma Syariah, patuh dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghormati budaya dan tradisi masyarakat Indonesia. Mitra Perusahaan (“Mitra”) sebagai salah satu pelaku bisnis Viral Marketing yang berpengaruh terhadap reputasi Perusahaan harus dilengkapi dengan suatu Kode Etik dan Perilaku untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan informasi.
Perilaku Mitra ini diatur dalam Kode Etik, ditujukan agar setiap Mitra selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip Perusahaan dalam membangun kepercayaan dari masyarakat. Selain itu, kepatuhan Mitra terhadap Syariah, hukum dan peraturan yang berlaku serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia mencerminkan bahwa praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang dan memenuhi etika standar. Dengan demikian “Peraturan dan Kode Etik Mitra” PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONALini wajib dipatuhi oleh setiap Mitra dalam menjalankan profesinya.
Layanan konsultasi 24 JAM :
Bpk. YULI AINUN NAJIH, S.Farm., M. Farm., Apt., SH.
No. HP & WA : 081-225-726-838
PIN BB : 29FD9CF6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar